Lagi hangat diperbincangan terkait dengan kebijakan baru yang dilakukan oleh OJK dalam memperketat penggunaan Buy Now Pay Later (BNPL) di Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi gaji pengguna layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater minimal Rp3 juta per bulan. Selain itu, OJK juga akan mengatur pengguna layanan paylater minimal 18 tahun atau sudah menikah. Sebuah gebrakan baru untuk mengurangi hutang para pengguna Paylater di Indonesia yang dianggap baik.Â
Disebutkan oleh CNN Indonesia, alasan OJK memperketat kriteria pengguna paylater adalah untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat serta mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang (debt trap) bagi pengguna paylater yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup memadai. Ini merupakan angka pengembangan dan penguatan industri perusahaan pembiayaan. OJK juga meminta Perusahaan Pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL menyampaikan notifikasi kepada nasabah atau debitur mengenai perlunya kehati-hatian dalam penggunaan BNPL, termasuk pencatatan transaksi debitur di dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Seperti yang kita ketahui bahwa penggunaan Paylater di Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun. Paylater merupakan layanan yang memungkinkan pengguna untuk membeli barang atau jasa dengan membayarnya di kemudian hari. Berikut fakta tentang penggunaan paylater yang sering dijumpai di Indonesia.
1.Pada tahun 2023, jumlah kontrak Paylater di Indonesia mencapai 79,92 juta.Â
2.Pengguna Paylater didominasi oleh generasi milenial dan gen Z.Â
3.Penggunaan Paylater dapat digunakan untuk membeli berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan mewah.Â
4.Penggunaan Paylater yang tidak bijaksana dapakebijt mendorong gaya hidup konsumtif dan menyebabkan terlilit utang.Â
5.Penggunaan Paylater dapat aman jika pengguna dapat mengelola keuangan dengan baik dan membayar cicilan tepat waktu.Â
6.Penggunaan Paylater dapat memberikan manfaat yang signifikan jika digunakan dengan motivasi positif.
Namun kenyataannya semenjak BNPL ini populer di Indonesia, sudah banyak sekali korban yang berjatuhan. Tidak sedikit yang sudah terjerat hutang pinjaman online atau paylater ini. Beberapa hal yang bisa menyebabkan seseorang terjerat hutang paylater, di antaranya yaitu tidak memahami jangka waktu pembayaran dan bunga yang dikenakan, terdorong untuk berbelanja lebih banyak karena promo dan penawaran menarik, tidak memiliki perencanaan keuangan yang matang dan pembayaran cicilan hutang lebih besar dari pendapatan.Â
Sangat bahaya dan jika tidak diedukasi dengan baik akan mengkhawatirkan generasi berikutnya mempunyai pola yang sama dengan generasi BNPL ini. Semoga dengan adanya kebijakan baru mengenai ketatnya regulasi dalam penggunaan paylater ini, akan mengurangi jumlah hutang dan masalah perekonomian di Indonesia. Â