Mengutip berita kompas, Pemerintah bakal mengintegrasikan data
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Dengan demikian, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk
membayar pajaknya. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah
bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
untuk mengintegrasikan data tersebut.
Berikut ada beberapa hal yang perlu kamu tahu dari integrasi NIK menjadi NPWP ini :
1. NIK menjadi NPWP Berlaku mulai tahun 2024Â
Suryo
Utomo (Direktur Jenderal Pajak) mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP
akan diberlakukan penuh mulai tahun 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP
diberlakukan karena mengingat Indonesia menuju integrasi satu data
nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi,
aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK
digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP).
Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk
menjalankan kewajiban perpajakannya. "Kapan NIK itu diaktivasi sebagai
NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2024 kita
akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo beberapa waktu lalu.
2. Lalu, apakah semua orang harus membayar pajak?
Sri
Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) mengatakan, tidak semua warga yang
sudah berumur 17 tahun sudah memiliki NIK, KTP, dan otomatis menjadi
wajib pajak. Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara
tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5
juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak
ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang
bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP
ditambah Rp 54 juta/tahun.
"Rakyat masih diberikan azas
keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya
income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah
dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak
membayar pajak sampai pada level PTKP itu," ucap Sri Mulyani.
3. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan
Penggunaan
NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan.
Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP
lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Dan meminimalisir kerumitan
karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. Konsep ini juga telah
diterapkan di AS. Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, negeri Paman
Sam itu menggunakan satu Social Security Number untuk semua keperluan.
Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor
mahasiswa. Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai
identitasnya. "Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai
meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor
lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia
itu," bebernya.Â
4. Dua pola aktivasiÂ
Hestu
Yoga Saksama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan
menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP. Pertama, masyarakat
yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat
Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. Kedua, DJP bisa mengaktivasi
NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari
hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian,
DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi
sebagai NPWP aktif.
Oleh :
Dinda Rahmi | 2023-07-03