background

NIK akan menjadi NPWP mulai Tahun 2024








Mengutip berita kompas, Pemerintah bakal mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, para wajib pajak (WP) tidak perlu memiliki NPWP untuk membayar pajaknya. Saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data tersebut.

Berikut ada beberapa hal yang perlu kamu tahu dari integrasi NIK menjadi NPWP ini :

1. NIK menjadi NPWP Berlaku mulai tahun 2024 
Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak) mengatakan, penggunaan NIK sebagai NPWP akan diberlakukan penuh mulai tahun 2024. Penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan karena mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional. Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara. NIK digunakan sebagai basis administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP). Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya. "Kapan NIK itu diaktivasi sebagai NPWP? Jadi ke depan kami banyak sistem informasi. Insya Allah 2024 kita akan gunakan sepenuhnya," kata Suryo beberapa waktu lalu.

2. Lalu, apakah semua orang harus membayar pajak?
Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan) mengatakan, tidak semua warga yang sudah berumur 17 tahun sudah memiliki NIK, KTP, dan otomatis menjadi wajib pajak. Ketentuan perpajakan tetap mengacu pada UU pajak, yakni UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dalam UU, setiap warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta. Dengan demikian, warga dengan penghasilan Rp 54 juta/tahun tidak ditarik pajaknya. Mereka masih kategori penduduk dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Lalu, jika wajib pajak memiliki istri atau yang bekerja kemudian penghasilan digabungkan dengan suami, maka PTKP ditambah Rp 54 juta/tahun.

"Rakyat masih diberikan azas keadilan. Kalau enggak punya income, enggak bayar pajak. Kalau punya income di bawah PTKP Rp 54 juta, kalau punya istri, anak, ditambah dengan tunjangan kepada mereka plus tunjangan jabatan, Anda tidak membayar pajak sampai pada level PTKP itu," ucap Sri Mulyani.

3. Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan
Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk mempermudah administrasi perpajakan. Integrasi nomor ini juga memungkinkan warga tidak perlu membuat NPWP lagi ketika resmi menjadi Wajib Pajak (WP). Dan meminimalisir kerumitan karena memiliki nomor pribadi yang berbeda-beda. Konsep ini juga telah diterapkan di AS. Wanita yang berkuliah di AS ini menyebut, negeri Paman Sam itu menggunakan satu Social Security Number untuk semua keperluan. Nomor identitas itu didapat Sri Mulyani saat kuliah sebagai nomor mahasiswa. Namun sampai kerja pun, nomor itu tetap berlaku sebagai identitasnya. "Jadi NIK itu unik dan terus dipakai sejak lahir sampai meninggal. Tidak perlu setiap urusan nanti, KTP nomornya lain, paspor lain, pajak lain, bea cukai lain. Pusing lah jadi penduduk Indonesia itu," bebernya. 

4. Dua pola aktivasi 
Hestu Yoga Saksama Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP. Pertama, masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK. Kedua, DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara. Kemudian, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

Oleh :
Dinda Rahmi | 2023-07-03
×