background

Higlight Perubahan Pada POJK No.1 Tahun 2024








Dalam upaya regulator dalam mendukung industri bank perekonomian rakyat yang sehat serta memiliki daya saing yang tinggi, khususnya dalam pengelolan kualitas aset produktif, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK No.1 Tahun 2024 tentang Kualitas Aset Bank Perekonomian Rakyat. Peraturan ini telah berlaku semenjak tanggal di undangkan pada 11 Januari 2024


1. Perubahan PPAP menjadi PPKA

pada POJK No.1 Tahun 2024 penyebutan pada Penyisihan Penghapusan Aset Produktif (PPAP) menjadi Penyisihan Penilaian Kualitas Aset (PPKA). Terdapat juga penambahan pada nilai agunan yang diperhitungkan sebesar 20% dari nilai agunan.

2. Perhitungan Rasio KPMM

dalam perhitungan rasio KPMM, wajib memperhitungkan PPKA atas Aset Produktif dan CKPN yang dibentuk. Dalam hal hasil perhitungan PPKA atas Aset Produktif lebih besar dari CKPN yang dibentuk, BPR wajib memperhitungkan selisih perhitungan PPKA atas Aset Produktif dengan CKPN menjadi pengurang modal dalam perhitungan rasio KPMM. Jika perhitungan PPKA atas Aset produktif sama dengan atau lebih kecil dari CKPN, BPR tidak perlu memperhitungkan PPKA dalam perhitungan rasio KPMM.

3. Mekanisme Penjadwalan kembali

pada POJK No 1 Tahun 2024 dalam melakukan Restrukturisasi Kredit, BPR wajib memperhatikan prinsip: objektivitas, independensi, menghindari benturan kepentingan, dan kewajaran.

4. Penghitungan Properti Terbengkalai

properti terbengkalai menjadi pengurang modal inti, dengan ketentuan ;  15% (1-3 Tahun), 50% (3-5 Tahun), dan 100% >5 tahun.

5. Perubahan penghitungan AYDA

perubahan penghitungan AYDA menjadi : 15% (1-3 Tahun), 50% (3-5 Tahun), dan 100% >5 tahun.


"grid-beige-minimal-magazine-tips-and-benefits-article-page-document1709173216.png"



Oleh :
Imaddudin Abdurrahman Alfarisi | 2024-02-29
×