background

Definisi UMKM dan Jenisnya








UMKM, atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, adalah usaha yang dijalankan oleh individu, rumah tangga, atau badan usaha dengan kekayaan dan omzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun. Pendapatan yang dihasilkan masih tergolong kecil, sehingga banyak pelaku UMKM yang menjalankan bisnisnya dari rumah. Secara umum, UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro sesuai Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2008. Menurut Bank Dunia, UMKM didefinisikan berdasarkan jumlah karyawan, nilai aset, dan pendapatan.

Usaha UMKM sangat beragam, mulai dari bisnis kuliner gerobakan, warung kelontong, hingga jasa. Bahkan, beberapa industri kecil dan minimarket juga termasuk dalam kategori ini. UMKM berperan penting sebagai penggerak roda perekonomian nasional di Indonesia, mempercepat perputaran uang di pasar, dan membantu pemerintah membuka lapangan pekerjaan.

Dengan perkembangan teknologi, banyak UMKM yang sudah meningkatkan usahanya. Sebagai pelanggan, kita dimudahkan dalam bertransaksi karena sebagian besar UMKM kini memiliki website dan media sosial bisnis untuk mempromosikan produk mereka ke seluruh penjuru.


Jenis UMKM1. Usaha mikro

Kategori terkecil dalam UMKM adalah usaha mikro, sering dianggap sebagai usaha rumahan yang dijalankan oleh individu atau rumah tangga. Dalam usaha mikro, aset kekayaan tempat bangunan tidak dihitung sebagai bagian dari bisnis.

Dilihat dari pendapatannya, usaha mikro memiliki omzet maksimal Rp300 juta per tahun, dengan aset bisnis tidak lebih dari Rp50 juta, tidak termasuk aset tanah dan bangunan. Para pelaku usaha mikro biasanya belum menerapkan sistem administrasi keuangan yang kompleks.


2. Usaha kecil

Usaha kecil merupakan kategori yang lebih besar daripada usaha mikro. Jenis UMKM ini memiliki omzet antara Rp300 hingga Rp500 juta per tahun, dengan total transaksi yang bisa mencapai Rp2 miliar setiap tahunnya.

Contoh bisnis yang termasuk dalam usaha kecil adalah bengkel motor, usaha fotokopi, minimarket, dan bisnis katering. Usaha ini bisa dijalankan oleh individu dengan modal cukup besar, namun ada juga yang dikelola oleh badan usaha yang terdiri dari beberapa orang.


3. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah kategori terbesar dalam UMKM. Bisnis yang termasuk dalam usaha ini memiliki omzet yang sangat tinggi, namun belum mencapai level perusahaan besar. Omzet tahunan mereka berkisar antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar.

Ciri khas usaha menengah adalah pengelolaan keuangan yang lebih profesional dan legalitas yang sudah terpenuhi. Mereka biasanya memiliki sistem administrasi keuangan yang lebih terstruktur dan dikelola oleh tenaga profesional di bidangnya.


Oleh :
Dinda Rahmi Yulieta | 2024-06-24
×